Kebebasan Dipandang Dari Sudut Pandang Hubungan Internasional

Semua manusia di muka bumi ini tidak mungkin bisa hidup sendiri atau bisa mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri, pasti mereka membutuhkan barang atau kebutuhan-kebutuhan hidup dari buatan orang lain. Dalam lingkup yang sangat kecil, manusia saling berhubungan atau berinteraksi dan saling melengkapi di lingkungan bertetangga, dalam satu pulau, maupun dalam kehidupan bernegara terdapat interaksi antara warga negara dengan pemerintah. Kemudian dalam lingkup yang bisa dikatakan paling besar, yaitu hubungan antar negara, baik antara pemerintah negara 1 dengan negara yang lain, maupun antar warga negara. Apalagi di zaman globalisasi sekarang ini, mereka biasanya berhubungan dalam pasar internasional yang mempengaruhi kebijakan pemerintah dan kekayaan serta kesejahteraan warga negaranya. Hubungan negara atau warga negara dengan negara atau warga negara lain disebut hubungan internasional.
Kebebasan merupakan salah satu nilai dasar yang diharapkan bisa ditegakkan dengan baik dalam suatu negara, baik kebebasan pribadi, kebebasan nasional, maupun kebebasan internasional. Karena dengan adanya nilai dasar kebebasan dalam hubungan internasional atau dalam kehidupan masyarakat global diharapkan tidak ada penjajahan atau perampasan kemerdekaan antar negara, sehingga negara satu dengan negara lain bisa saling menghargai dan perdamaian dunia  dapat terwujud.
Misalnya, dalam kebebasan nasional yaitu kebebasan pemerintah dalam mengatur rakyatnya atau biasa disebut kedaulatan negara. Setiap negara mempunyai kedaulatan sendiri-sendiri di dalam negaranya misalnya mengenai kebijakan-kebijakan, pembuatan undang-undang, subsidi pemerintah, pajak dan lain-lain yang kesemuanya itu tidak bisa dicampuri negara lain atau dengan kata lain negara lain sama sekali tidak boleh campur tangan mengenai kedaulatan suatu negara tersebut.
Kemudian mengenai kebebasan pribadi, contohnya semua warga negara bebas mengemukakan pendapat, mengeluarkan kekreativitasan, bebas berbudaya dan lain-lain asalkan tidak melanggar aturan-aturan di negaranya dan kebebasan tersebut merupakan kebebasan yang bertanggung jawab dan bersifat membangun.
Selanjutnya, yaitu kebebasan dalam lingkup internasional. Contohnya yaitu, setiap orang menginginkan kebebasan di negaranya sendiri seperti dalam pernyataan “kita tidak dapat bebas kecuali negara kita bebas juga” hal ini terjadi pada masa penjajahan. Dengan berakhirnya masa penjajahan maka masyarakat dunia berharap akan tercapainya perdamaian dunia. Perdamaian menjadikan perubahan internasional yang progresif menjadi mungkin, yaitu penciptaan suatu dunia yang lebih baik. Pendekatan tersebut pada studi politik dunia merupakan cirri khas teori-teori kaum liberal HI (Hubungan Internasional) (Claude 1971). Pendekatan ini bergerak pada asumsi bahwa hubungan internasional dapat dicirikan sebagai dunia dimana negara-negara bekerjasama satu sama lain untuk memelihara perdamaian dan kebebasan serta mengejar perubahan progresif.
Jelaslah bahwa kebebasan dapat mewujudkan perdamaian dunia, karena dengan adanya kebebasan maka tidak ada negara yang terampas kemerdekaanya oleh negara lain, sehingga menimbulkan peperangan antar negara. Kemudian dengan adanya kebebasan di semua negara saat ini walaupun belum tercapai secara sempurna (misalnya negara Irak dan Iran), maka semua negara bisa hidup berdampingan dan saling melengkapi satu sama lain, bahu-membahu untuk tercapainya perdamaian dunia dan bisa mengejar perubahan progresif.

Teori Max Weber

  1. Max Weber dan Aliran Pemikirannya

Max Weber adalah seorang tokoh besar Sosiologi modern dari Jerman. Beliau hidup pada tahun 1864-1920. Max Weber mempunyai pendidikan berlatar belakang di bidang hukum. Beliau banyak sekali memberikan kontribusi khususnya pada perkembangan ilmu Sosiologi yang bersifat klasik. Untuk Sosiologi Hukum, dibahas tentang ditelaahnya hukum-hukum Romawi,Jerman,Perancis, Anglo Saxon, Yahudi, Islam, Hindu dan bahkan hukum adat Polinesia. Weber juga menjelaskan tahap-tahap nasionalisasi peradaban Barat beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dibidang kemasyarakatan, Weber memberikan pendapat tidak ada manfaatnya memecahkan masalah-masalah masyarakat secara deduktif,yakni dengan bertolak dari prinsip-prinsip rasional. Penyelidikan empiris diperlukan untuk mengerti masyarakat, strukturnya dan masalah-masalahnya. Artinya disini jika ada masalah di masyarakat, maka tidak semua masalah tersebut dapat diselesaikan secara normatif. Harus ada suatu pemikiran empiris dari gejala-gejala yang timbul dalam masyarakat. Jika kita berbicara hukum, maka tidak hukum tidak akan selamanya bisa sebagai law it is written in the books. Dalam masyarakat perlu adanya law is action. Weber juga menambahkan bahwa gejala hukum yang timbul dimasyarakat harus diselidiki secara historis-emipiris.

Weber menggambarkan historis Sosiologi hukum seperti berikut, masyarakat dari hidup bersama sederhana ke hidup bersama yang berbelit-belit dalam zaman modern ini. Selaras dengan itu dibentangkannya perkembangan hukum. Dikatakannya bahwa mula-mula pembentukan hukum lebih-lebih berdasarkan pada kharisma seorang nabi dalam bidang hukum. Dalam tahap yang kedua pembentukan hukum menjadi tugas beberapa orang yang berwibawa, yaitu para sesepuh. Mereka menyusun kaidah-kaidah hukum yang bertolak belakang dari situasi empiris aturan masyarakat. Dalam tahap yang ketiga pembentukan hukum dicabut dari tangan orang yang berwibawa. Akhirnya masa modern ini hukum dibentuk secara sistematis oleh orang-orang yang sudah dididik secara formal sebagai sarjana hukum( Fachjuristen).

Read the rest of Teori Max Weber

PERAN DAN DAMPAK ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DALAM BIDANG DIRGANTARA

PENDAHULUAN

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat pada era globalisasi, telah menyebabkan ketergantungan terhadap fungsi dan peran dirgantara semakin tinggi. Semua negara sudah merasakan dampak dari globalisasi tersebut. Globalisasi telah menyebar keseluruh dunia dengan hasil teknologi yang telah mempengaruhi kehidupan masyarakat dunia dan menimbulkan perubahan yang sangat mendasar dalam tatanan hubungan antar bangsa ini yang lebih banyak dikendalikan oleh negara-negara maju, serta hubungan kerja sama yang terus meningkat terasa kurang seimbang.

Indonesia tentunya tidak dapat melepaskan diri dari globalisasi ini, bahkan harus dapat berperan untuk mengamankan kepentingan nasional. Peran tersebut antara lain akan diwujudkan melalui upaya pembangunan kedirgantaraan. Pembangunan kedirgantaraan ditujukan pada perjuangan memperoleh pengakuan internasional atas hak penggunaan wilayah dirgantara nasional dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan produk dan jasa kedirgantaraan.

Read the rest of PERAN DAN DAMPAK ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DALAM BIDANG DIRGANTARA

PENGERTIAN MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )

Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.

Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.

Berbeda dengan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.

Read the rest of PENGERTIAN MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )

Tags: , , , , , ,
Posted in Hukum Islam by miftachr. No Comments

ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :

Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.

Read the rest of ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

masyarakat internasional

  1. Pendekatan Dasar Masyarakat Internasional

Pendekatan masyarakat Internasional berasal dari filsafat, sejarah, dan hukum. Dan dicirikan khususnya oleh ketergantungan secara nyata pada ‘pelaksanaan keputusan’. Dengan pelaksanaan keputusan bahwa kebijakan luar negeri kadang-kadang memunculkan pilihan moral yang sulit bagi negarawan yang terlibat yaitu pilihan tentang tujuan dan nilai politik yang bertentang. Pilihan kebijakan luar negeri yang sulit dalam hal ini akan berupa keputusan untuk berperan atau keputusan untuk ikut terlibat dalam intervensi kemanusiaan.

Tradisi masyarakat Internasional merupakan salah satu pendekatan klasik hubungan internasional. Tetapi pendekatan ini berupaya menghindari pilihan sulit antara: (1) egoisme dan konflik negara (2) keinginan baik manusia dan kerjasama yang dimunculkan oleh perdebatan antara realisme dan liberalisme. Perdebatan antara realisme dan liberalisme tersebut menganggap hubngan Internasional sebagai suatu “masyarakat”. Negara dimana actor utamanya adalah negarawan yang ahli dalam praktek ketatanegaraan. Tradisi ini memandang ketatanegaraan sebagai aktivitas manusia yang sangat penting yang mencakup kebijakan luar negeri, kebijakan militer, kebijakan perdagangan, pengakuan politik, komunikasi diplomatik, pengumpulan data intelejen dan mata-mata, membentuk dan bergabung dengan aliansi militer, mengancam atau terlibat dalam penggunaan kekuatan bersenjata, bernegosiasi dan menandatangani perjanjian perdamaian, memasuki perjanjian perdagangan, bergabung dan berpartisipasi dalam organisasi Internasional, dan terlibat dalam kontak, interaksi, transaksi dan pertukaran Internasional yang tak terhitung. Hal ini berarti bahwa keterkaitan kebijakan luar negeri suatu negara dan negarawan harus menjadi fokus sentral analisis: kepentingan, pertimbangan, maksud, ambisi, kalkulasi, dan miskalkulasi, keinginan, keyakinan, harapan, ketakutan, keraguan, ketidakpastian, dan seterusnya.

Inti pendekatan masyarakat adalah negara-negara dianggap sebagai organisasi manusia seperti ditunjukan, konsep kuncinya adalah “masyarakat negara (society of state)” (Wight 1977). Politik Internasional dipahami menjadi cabang khusus dari politik yang tidak ada kekkuasaan hierarkis yaitu tidak ada “pemerintahan” dunia di atas negara-negara berdaulat. Dengan demikian, masih terdapat kepentingan, aturan, institusi, dan organisasi bersama yang diciptakan dan dimiliki oleh negara dan yang membantu membentuk hubungan negara-negara. Kondisi sosial Internasional itulah yang disimpulkan Hedley Bull (1955) dengan frase ” masyarakat anarkis(the anarchical society)”: terdapat tatanan seluruh dunia dari negara-negara merdeka. Bull membuat perbedaan penting antara “sistem Internasional” dan “masyarakat Internasional”.

Read the rest of masyarakat internasional

GENDER DALAM KONTEKS HUBUNGAN INTERNASIONAL

  1. Teori-Teori Pendekatan Gender

Teori pendekatan gender dilihat dari sudut pandang kaum feminisme terdapat tiga teori, yaitu: teori feminisme liberal, teori feminisme marxis, dan teori feminisme sosialis. Feminisme berasal dari kata latin femina yang berarti memiliki sifat keperempuanan. Feminisme diawali oleh persepsi tentang ketimpangan posisi perempuan dibandingkan lak-laki di mata masyarakat. Berikut penjelasan dari ketiga teori tersebut:

  1. Teori Feminisme Liberal

Feminisme Liberal mengusahakan perubahan kedudukan perempuan dalam masyarakat dengan mengubah hukum. Mereka percaya bahwa perempuan telah ditindas oleh hokum yang dibuat oleh laki-laki. Dengan mengubah hokum (misalnya, dengan mengizinkan perempuan memilih, mempertahankan milik mereka sendiri setelah perkawinan, untuk cerai), tempat perempuan di masyarakat harus berubah seterusnya ( Smith, Linda dan William Rapper; 229).

Dalam teori ini dikedepankan adanya kesamaan hak-hak antara laki-laki dan perempuan, yaitu adanya kebebasan dan kebahagiaan manusia secara perseorangan,. Feminisme liberal menunjukkan bahwa hak- hak liberal dasar atas kehidupan, kebebasan dan kepemilikian tidak meluas dalam tindakan yang sama dalam perempuan. Kaum feminisme liberal seolah membuat perempuan lebih dikenal dalam politik dunia, menghilangkan akses yang berbeda pada kekuatan dan pengaruh atas laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk memperoleh kesamaan hak.

Bisa dikatakan teori ini mengedepankan adanya kesetaraan gender bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan serta haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisispasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan. Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi. Dengan demikian laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama kesempatan berpartisipasi dan kewenangan untuk melakukan kontrol. Memiliki akses berarti memiliki peluang dan kesempatan untuk mengambil keputusan dan kewenangan baik dalam konteks nasional dan internasional.

Read the rest of GENDER DALAM KONTEKS HUBUNGAN INTERNASIONAL

KEBUDAYAAN

Kebudayaan adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia. Dalam kehidupan manusia kebudayaan diciptakan untuk mempermudah manusia dalam menjalani kehidupannya.   Kebudayaan tidak akan ada tanpa manusia, sebaliknya manusia tanpa kebudayaan tidak akan bisa bertahan dalam mengarungi kehidupan.
Escara etimologi kebudayaan atau culture berasal dari kata sanskerta yaitu ” buddhayah” yaitu bentuk jamak dari “buddhi” yang berarti budi atau akal . Jadi dapat disimpulakn bahwa kebudayaan adalah hal-hal yang bersangkutan dengan akal. Namun ada sarjana lain yang menyatakan bahwa kebudayaan berasal dari kata budi-daya. Karena itu ia membedakan antara budaya dengan kebudayaan . Budaya adalah daya dari budi yang berupa cipta, rasa dan karsa. Sedangkan kebudayaan adalah hasil dari cipta, rasa dan karsa itu sendiri.
Terlepas dari pengertian tentang asal kata dari kebudayaan diatas, banyak para ahli yang memberikan defenisi tentang kebudayaan,antara lain sebagai berikut :
Koentjaraningrat memberikan gambaran mengenai kebudayaan, adapun kebudayaan itu adalah keseluruhan sistim atau gagasan, ide, action, artifact dalam masyarakat yang dijadikan sebagai milik bersama dengan cara belajar untuk memiliki kebudayaan.

Read the rest of KEBUDAYAAN

Komunikasi Politik

1. Pengertian Komunikasi Politik

Sebelum kita mengetahui lebih jauh tentang komunikasi politik tentunya kita harus tahu apa yang dimaksud dengan komunikasi. Komunikasi adalah Proses penyampaian informasi dari seseorang kepada orang lain, dengan cara menggunakan media sebagai kemasan informasi atau melalui transmisi secara simbolik, sehingga informasi mudah difahami dan pada akhirnya mereka saling memiliki kesamaan persepsi. Komunikasi memiliki komponen dasar di dalamnya. Komponen dasar tersebut ialah :

1. Komunikator/pengirim

2. Pesan

3. Media

4. Komunikan/Penerima

5. Interaksi

6. Pemahaman

Dari sekian komponen tersebut jika melakukan kerja maka akan membentuk proses komunikasi yang saling berkaitan dan timbal balik. Untuk lebih jelasnya bisa di perhatikan bagan di bawah ini :untitled

Sumber : Bahan ajar Sosiologi Politik Pkn FKIP UNS

Setelah mengetahui tentang penjelasan terhadap komunikasi maka untuk selanjutnya akan dijelaskan masalah pengertian dari komunikasi politik. Banyak sekali para ahli menyampaikan pendapat tentang definisi komunikasi politik. Tetapi pada dasarnya inti dari pernyataan para ahli adalah sama. Seorang ahli Michael Rush dan Phillip Althoff dalam handout perkuliahan Rusnaini (2008:34) menjelaskan “komunikasi politik adalah proses dimana informasi politik yang relevan diteruskan dari satu bagian sistem politik kepada bagian lainnya, dan diantara sistem-sistem sosial dengan sistem-sistem politik. Proses ini terjadi secara berkesinambungan dan mencakup pula pertukaran informasi di antara individu-individu dengan kelompok-kelompoknya pada semua tingkatan.

Read the rest of Komunikasi Politik

Budaya Politik

1. Pengertian Budaya Politik

Almond dan Verba ( dikutip dari http://mjieschool.multiply.com/) mendefinisikan budaya politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu. Dengan kata lain, bagaimana distribusi pola-pola orientasi khusus menuju tujuan politik diantara masyarakat bangsa itu. Lebih jauh mereka menyatakan, bahwa warga negara senantiasa mengidentifikasikan diri mereka dengan simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka miliki.

Berikut ini adalah beberapa pengertian budaya politik yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk lebih memahami secara teoritis sebagai berikut :

  1. Budaya politik adalah aspek politik dari nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan, adat istiadat, tahayul, dan mitos. Kesemuanya dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyarakat. Budaya politik tersebut memberikan rasional untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.

  2. Budaya politik dapat dilihat dari aspek doktrin dan aspek generiknya. Yang pertama menekankan pada isi atau materi, seperti sosialisme, demokrasi, atau nasionalisme. Yang kedua (aspek generik) menganalisis bentuk, peranan, dan ciri-ciri budaya politik, seperti militan, utopis, terbuka, atau tertutup.

  3. Hakikat dan ciri budaya politik yang menyangkut masalah nilai-nilai adalah prinsip dasar yang melandasi suatu pandangan hidup yang berhubungan dengan masalah tujuan.

  4. Bentuk budaya politik menyangkut sikap dan norma, yaitu sikap terbuka dan tertutup, tingkat militansi seseorang terhadap orang lain dalam pergaulan masyarakat. Pola kepemimpinan (konformitas atau mendorong inisiatif kebebasan), sikap terhadap mobilitas (mempertahankan status quo atau men­dorong mobilitas), prioritas kebijakan (menekankan ekonomi atau politik).

Read the rest of Budaya Politik

Posted in Sosiologi Politik by miftachr. No Comments