Jan 25

Berdasarkan keputusan dari Fakultas untuk penertiban penerimaan Beasiswa maka bagi mahasiswa Prodi Pendidikan Kewarganegaraan yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima beasiswa untuk segera melakukan registrasi di LINK DATA BANK CALON PENERIMA BEASISWA .

Pendaftaran ditunggu paling lambat tanggal 27 jam 13.00 WIB

Terima Kasih

written by miftachr

Jan 25

1. Pengertian Komunikasi Politik

Sebelum kita mengetahui lebih jauh tentang komunikasi politik tentunya kita harus tahu apa yang dimaksud dengan komunikasi. Komunikasi adalah Proses penyampaian informasi dari seseorang kepada orang lain, dengan cara menggunakan media sebagai kemasan informasi atau melalui transmisi secara simbolik, sehingga informasi mudah difahami dan pada akhirnya mereka saling memiliki kesamaan persepsi. Komunikasi memiliki komponen dasar di dalamnya. Komponen dasar tersebut ialah :

1. Komunikator/pengirim

2. Pesan

3. Media

4. Komunikan/Penerima

5. Interaksi

6. Pemahaman

Dari sekian komponen tersebut jika melakukan kerja maka akan membentuk proses komunikasi yang saling berkaitan dan timbal balik. Untuk lebih jelasnya bisa di perhatikan bagan di bawah ini :untitled

Sumber : Bahan ajar Sosiologi Politik Pkn FKIP UNS

Setelah mengetahui tentang penjelasan terhadap komunikasi maka untuk selanjutnya akan dijelaskan masalah pengertian dari komunikasi politik. Banyak sekali para ahli menyampaikan pendapat tentang definisi komunikasi politik. Tetapi pada dasarnya inti dari pernyataan para ahli adalah sama. Seorang ahli Michael Rush dan Phillip Althoff dalam handout perkuliahan Rusnaini (2008:34) menjelaskan “komunikasi politik adalah proses dimana informasi politik yang relevan diteruskan dari satu bagian sistem politik kepada bagian lainnya, dan diantara sistem-sistem sosial dengan sistem-sistem politik. Proses ini terjadi secara berkesinambungan dan mencakup pula pertukaran informasi di antara individu-individu dengan kelompok-kelompoknya pada semua tingkatan. Continue reading »

written by miftachr

Jan 25

1. Pengertian Budaya Politik

Almond dan Verba ( dikutip dari http://mjieschool.multiply.com/) mendefinisikan budaya politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu. Dengan kata lain, bagaimana distribusi pola-pola orientasi khusus menuju tujuan politik diantara masyarakat bangsa itu. Lebih jauh mereka menyatakan, bahwa warga negara senantiasa mengidentifikasikan diri mereka dengan simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka miliki.

Berikut ini adalah beberapa pengertian budaya politik yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk lebih memahami secara teoritis sebagai berikut :

  1. Budaya politik adalah aspek politik dari nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan, adat istiadat, tahayul, dan mitos. Kesemuanya dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyarakat. Budaya politik tersebut memberikan rasional untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.

  2. Budaya politik dapat dilihat dari aspek doktrin dan aspek generiknya. Yang pertama menekankan pada isi atau materi, seperti sosialisme, demokrasi, atau nasionalisme. Yang kedua (aspek generik) menganalisis bentuk, peranan, dan ciri-ciri budaya politik, seperti militan, utopis, terbuka, atau tertutup.

  3. Hakikat dan ciri budaya politik yang menyangkut masalah nilai-nilai adalah prinsip dasar yang melandasi suatu pandangan hidup yang berhubungan dengan masalah tujuan.

  4. Bentuk budaya politik menyangkut sikap dan norma, yaitu sikap terbuka dan tertutup, tingkat militansi seseorang terhadap orang lain dalam pergaulan masyarakat. Pola kepemimpinan (konformitas atau mendorong inisiatif kebebasan), sikap terhadap mobilitas (mempertahankan status quo atau men­dorong mobilitas), prioritas kebijakan (menekankan ekonomi atau politik).

Continue reading »

written by miftachr

Jan 25

1. Pengertian Sosialisasi Politik

Menurut Rachman ( 2006) menjelaskan dari pengertian sosialisasi Politik berasal dari dua kata yaitu Sosialisasi dan Politik. Sosialisasi berarti pemasyarakatan dan Politik berarti urusan negara. Jadi secara etimologis Sosialisasi Politik adalah pemasyarakatan urusan negara. Urusan Negara yang dimaksud adalah semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sedangkan menurut Michael Rush dan Phillip Althoff yang dikutip dari http://setabasri01.blogspot.com menjelaskan Sosialisasi politik adalah proses oleh pengaruh mana seorang individu bisa mengenali sistem politik yang kemudian menentukan persepsi serta reaksinya terhadap gejala-gejala politik. Sosialisasi politik juga sarana bagi suatu suatu generasi untuk mewariskan keyakinan-keyakinan politiknya kepada generasi sesudahnya. Sosialisasi politik ini merupakan proses yang berlangsung lama dan rumit yang dihasilkan dari usaha saling mempengaruhi di antara kepribadian individu dan pengalaman-pengalaman politiknya yang relevan dan memberi bentuk terhadap tingkah laku politiknya.

Sosialisasi politik mempunyai tujuan menumbuh kembangkan serta menguatkan sikap politik dikalangan masyarakat (penduduk) secara umum (menyeluruh), atau bagian-bagian dari penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative, judicial tertentu.

Menurut Hyman dalam buku panduan Rusnaini ( 2008) sosialisasi politik merupakan suatu proses belajar yang kontinyu yang melibatkan baik belajar secara emosional (emotional learning) maupun indoktrinasi politik yang manifes dan dimediai oleh segala partisipasi dan pengalaman si individu yang menjalaninya. Sosialisasi politik melatih individu dalam memasukkan nilai-nilai politik yang berlaku di dalam sebuah sistem politik.

2. Agen-agen Sosialisasi Politik

Menurut Tischler (1999) yang dikutip dari http://tentangkomputerkita.blogspot.com/ yang menjadi agen atau perantara dalam proses sosialisasi meliputi :

1. Keluarga

Keluarga merupakan tempat pertama dan utama bagi seorang anak untuk tumbuh dan berkembang.keluarga merupakan dasar pembantu utama struktur social yang lebih luas, dengan pengertian bahwa lembaga lainya tergantung pada eksistensinya. Bagi keluarga inti (nuclear family) agen sosialisasi meliputi ayah, ibu, saudara kandung, dan saudara angkat yang belum menikah dan tinggal secara bersama-sama dalam suatu rumah. Sedangkan pada masyarakat yang menganut sistem kekerabatan diperluas (extended family), agen sosialisasinya menjadi lebih luas karena dalam satu rumah dapat saja terdiri atas beberapa keluarga yang meliputi kakek, nenek, paman, dan bibi di samping anggota keluarga inti. Fungsi keluarga antara lain: Continue reading »

written by miftachr

Jan 21

Universitas Sebelas Maret Surakarta telah telah membuk pendaftaran untuk mahasiswa tahun angkatan 2010. Untuk lebih jelas silahkan download Form di bawah ini

  1. Leaflet
    1. Leaflet Program Pascasarjana UNS Tahun 2010
    2. Leaflet S-1 SPMB UNS Tahun 2010
    3. Leaflet Diploma 3 & 4 SPMB UNS Tahun 2010
    4. <!–

    5. Leaflet SPMB Swadana UNS Tahun 2009 (Revisi 4 Mei 2009)
    6. Leaflet SPMB Transfer S-1 Kependidikan Tahun 2009
    7. Leaflet SPMB Transfer S-1 Non Kependidikan Tahun 2009
    8. Leaflet SNMPTN Tahun 2009
    9. Leaflet SNMPTN UNS Tahun 2009 (Revisi 19 Mei 2009)
    10. Leaflet Diploma 3 dan 4 UNS Tahun 2009 (Jalur Ujian Tulis)
    11. Leaflet PENERIMAAN MAHASISWA BARU COMMUNITY COLLEGE FKIP UNS 2009-2010
    12. –>

  2. Perangkat PMDK UNS Tahun 2010
    1. Buku Panduan PMDK UNS Tahun 2010
    2. Form Perangkat Pendaftaran PMDK UNS Tahun 2010
    3. Form Pengajuan Beasiswa UNS Tahun 2010

written by miftachr

Jan 21

UNS memberikan Beasiswa Bidik Misi untuk 400 Mahasiswa Baru S-1 dan Diploma berprestasi dari keluarga tidak mampu dengan besaran 5 juta per semester.

Siswa yang memenuhi syarat silahkan menghubungi Sekolah untuk diusulkan mendapatkan beasiswa bidik misi.

UNS melakukan penjaringan peserta program Beasiswa Bidik Misi melalui tiga jalur SPMB yang ada, yakni:

  • Jalur PMDK (Prestasi Akademik, POR dan Seni, dan Prestasi Khusus),
  • Jalur SNMPTN dan
  • Jalur SPMB Program Diploma.

Silahkan download berikut:

  1. Panduan Beasiswa Bidik Misi
  2. Formulir Beasiswa Bidik Misi

sumber : spmb.uns.ac.id

written by miftachr

Jan 15

Kualitas pendidikan dikatakan baik  jika keluaran pendidikan itu mempunyai nilai bagi masyarakat yang memerlukan pendidikan itu (Beeby, 1996:23). Dengan demikian, kita bisa mengatakan bahwa pendidikan di Indonesia belum bisa memberikan nilai yang berarti bagi masyarakat jika baru sebatas menambah jumlah pengangguran menjadi lebih banyak dan peluang lapangan kerja semakin menyempit. Rendahnya social rate of return dari pendidikan kita ini tentunya perlu mendapatkan perhatian cukup serius karena jumlah dana yang dikeluarkan untuk biaya pendidikan cukup besar. Banyak subsidi rakyat yang di gunakan untuk memberikan fasilitas lebih bagi pendidikan. Tetapi mengapa pada saat ini belum juga menyelesaikan masalah besar ini yang ada di Indonesia. Tentunya kita akan bertanya kepada para lulusan dari perguruan tinggi apakah bisa memang benar-benar bisa di andalkan atau tidak untuk memenuhi kebutuhan lapangan kerja di masyarakat. Continue reading »

written by miftachr

Jan 15

A.  Hak Cipta dan Pengaturanya

1.         Pengertian Hak Cipta

Pengertian mendasar mengenai hak cipta pada pasal 2 undang- undang Hak Cipta  UU no.6 th 1982 tentang hak cipta mengatakan bahwa Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya maupun member ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Ketegasan akan adanya ketegasan tentang hak khusus bagi pencipta dan dialah satu- satunya pemilik hasil ciptaannya. Ada dua unsure yang berkaitan mengenai hal ini yaitu:

a.    Hak yang dapat dipindahkan , dialihkan kepada pihak lain.

b.    Hak moral yang biar bagaimanapun dengan jalan apapun tidak dapat ditinggalakan daripadanya ( mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya, atau nama samarandan mempertahankan keutuhan , integritas karyanya).

Pencipta itu dapat mengalihkan haknya kepada seseorang atau kepada suatu lembaga , badan, atau perusahaan untuk memanfaatkanya: mengumumkannya, memperbanyak atau menyiarkanya. Pemegang atau pemakai hak cipta itu terjadi setelah dilakukan suatu perembukan atau tercapai suatu kata kesepakatan.lalu dibuatkan suatu akte surat perjanjian yang didalamnya berisi  kesepakatan antara pencipta dan penerima hak. Didalamnya terdpata hak dan kewajiban yang mengikat kedua belah pihak sehingga timbul ikatan hukum diantara mereka yang menuntut dari kedua belah pihak “geode trouw”kesetiaan serta kejujuran satu sama lain dalam pelaksanaannya.

Dalam perikatan ( verbintens) itu tertera beberapa balas jasa, honorarium atau royalty yang akan diterima oleh pencipta serta cara- cara pembayaranya royalty tersebut.honorarium itulah sebenarnya gaji pencipta itu . dengan gaji dan perlindungann hukum atas karyanya pencipta itu dapat bekerja terus dan membuata ciptaan- ciptaan lain.

Tujuan pengalihan hak ialah untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptaan . mengumumkan mengandung juga mempertunjuka lazimnya dimaksudkan dengan memperbanyak ialah menerbitkan karyanya itu dalam bentuk buku, brosur, atau pamflet. Pemindahan hak cipta secara otomatis yaitu mellaui pewarisan, hibah dan wasiat. Hak cipta meliputi karya- karya yang sudah dan yang belum diumumkan. Para ahli waris berhak sepenuhnya atas ciptaan- ciptaan itu. Ada pemindahan hak cipta secara otomatis seperti: Continue reading »

written by miftachr

Jan 06

GAMBARAN ISI BUKU

Halaman awal setelah cover dari buku ini dimulai dengan tulisan besar: Hanya Fitnah Cari Sensasi, George Revisi Buku, oleh redaksi politik indonesia.com…….

Pada halaman selanjutnya, ada judul Prolog. Isinya, hampir sama dengan cara George Aditjondro mengungkapkan data awal pada bukunya. Yaitu memakai kutipan.

Bedanya, dalam buku berjudul Membongkar Gurita Cikeas, George mengutip pidato Presiden SBY saat memberi penjelasan tentang kasus yang sedang berkembang, yaitu ketegangan KPK dan Polri.
Continue reading »

written by miftachr

Jan 01

1. Proses Perizinan Pada perusahaan

Pengertian

Dalam Pasal 1 huruf  b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari pengertian diatas dapat diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :

a.       Badan usaha berbadan hokum

b.      Kegiatan dalam bidang ekonomi

c.       Bersifat terus menerus

d.      Terang -terangan

e.       Keuntungan dan/atau laba

f.        Pembukuan

Sebelum melakukan kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan, tentunya harus ada suatu proses perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan inilah yang akan di bahas.

Tahap-tahap perizinan

  1. Akta Pendirian perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut :

1.      secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan penandatanganan akta pendirian

a.       secara materiil memuat tentang  :

b.      pendiri/pihak-pihak pendiri

c.       perusahaan

d.      usaha perusahaan

e.       hubungan perusahaan

f.        cara penyelesaian jika terjadi sengketa

2.      Nama Perusahaan

Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :

a.       pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi

b.      pembauran bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi

c.       larangan memakai ama perusahaan orang lain

d.      larangan memakai merek orang lain

e.       larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan

3.      hak atas nama perusahaan

Di Indonesia belum adang UU yang mengatur tentang pemberian nama perusahaan, sehingga banyak sekali kejhatan yang terjadi dengan modus nama perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang perbuatan curang.

Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak terjadi tindak pidana

4.      Pengakuan dan pengesahan

Berikut merupakan pernyataan untuk perihal perngakuan dan pengesahan adalah

a.       dikatakan ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama perusahaan yang bersangkutan

b.      pengusaha atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya

c.       dikatakan ada pengesahan apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar Perusahaan, tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut

d.      dengan terdaftar nama perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah

e.       apabila ada pihak yang tidak mengakui nama perusahaan yang di daftarkan maka dapat mengajukan ke Menteri Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di daftarkan beserta alasannya

Continue reading »

written by miftachr

TUKAR LINK